Tata Cara Pendaftaran Calon ASN PPPK Guru

Posted on

Cara Pendaftaran Calon ASN PPPK Guru 2021
Cara Pendaftaran Calon ASN PPPK Guru

Cara Pendaftaran Calon ASN PPPK Guru – Halo sahabat Media Edukasi, kali ini admin akan berbagi informasi mengenai Cara Pendaftaran CASN PPPK Guru sesuai dengan rilis BKN RI. Bagi Anda yang masih mengalami kesulitan dalam memahami alur sistem seleksi CASN PPPK Guru, silahkan simak pembahasan berikut ini sampai selesai.

Pendaftaran CASN PPPK Guru

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pada tahun ini pemerintah telah mengambil kebijakan dengan meniadakan penerimaan CASN Guru. Sebagai gantinya, dibuka penerimaan guru dengan sistem kontrak yang dinamakan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Namun alur sistem seleksi hingga pengumuman kelulusan tidak jauh beda dengan sistem penerimaan CPNS pada umumnya. Semua kegiatan pendaftaran tetap melalui website resmi BKN RI. BKN telah mensosialisasikan tahapan seleksi sejak jauh hari sebelum pembukaan pendaftaran yang dimulai tanggal 30 Juni 2021. 

Berikut ini adalah tahapan seleksi yang wajib dipahami oleh para pendaftar CASN PPPK Guru sebelum melakukan proses pendaftaran dilaman sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran Akun

  1. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Buat akun SSCASN
  3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto

Daftar Formasi

  1. Pilih jenis seleksi PPPK Guru
  2. NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
  3. Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
  4. Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
  5. Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3×24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
  6. Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
  7. Lengkapi data yang harus diisi
  8. Unggah dokumen
  9. Cek resume dan akhiri pendaftaran
  10. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
See also  Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Seleksi Administrasi

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem
  2. Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  4. Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  1. Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Cara Pendaftaran Calon ASN PPPK Guru

  1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  4. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  5. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  6. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  2. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  3. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  4. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  5. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  6. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

See also  Modul Pembelajaran Pedagogik Karakter Peserta Didik PPPK 2021
  1. Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  2. Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Selengkapnya dapat Anda lihat melalui Buku Saku Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2021 berikut ini.

Link Download Buku Panduan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2021 [DISINI]

Hal-hal yang Sering Menjadi Pertanyaan

Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun?

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK

# Nama_Lengkap

# Nomor_Kartu_Keluarga

# Nomor_Telp

# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537

WA : 08118005373

SMS : 08118005373

Email : [email protected]

Bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?

Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?

“Nama” yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru 2021?

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?

Anda dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih selama Anda belum mengklik tombol “Akhiri Pendaftaran”. Apabila Anda telah mengakhiri pendaftaran, Anda tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Bagaimana cara mengecek lowongan pendaftaran yang tersedia?

Silahkan akses halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu Layanan Informasi -> Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.

Apakah yang dimaksud dengan masa sanggah?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Selengkapnya DI FAQ SSCASN

Akhir Kata

Demikian informasi terkait dengan Tata Cara Pendaftaran Calon ASN PPPK Guru 2021 yang dapat kami bagikan. Anda harus ingat bahwa keseluruhan tahapan seleksi tidak dipungut biaya dan dilaksanakan secara gratis. Jangan sampai tertipu dengan calo yang mengiming-imingi kelulusan tes seleksi CASN PPPK guru. Semoga bermanfaat dan perbanyak latihan soal.

Rererensi: https://sscasn.bkn.go.id