Surat Edaran Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Revisi BKN 2022 Terbaru

Posted on

Surat Edaran Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru – Kabar gembira buat teman-teman pelamar PPPK guru yang sempat khawatir akan digugurkan kelulusannya berkaitan dengan adanya Surat Edaran Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Persyaratan kelengkapan SPTJM bagi Usul NIK PPPK.

Hal ini menyusul dikeluarkannya terbitnya Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021.

Surat Edaran Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru

Sebelumnya banyak peserta PPPK guru yang khawatir karena dalam surat edaran BKN bulan februari dinyatakan bahwa syarat penetapan NIP PPPK yaitu harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun. Padahal banyak peserta yang lolos seleksi yang mulai honorer dua tahun terakhir.

Dengan terbitnya surat edaran yang baru, akhirnya persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK fungsional guru. Selengkapnya tertuang dalam isi Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021 berikut ini:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun 2021 pasal 44 ayat 1 dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 1 diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional pasal 38 ayat 1 dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani
  3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
  • Paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  • Paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, termapil, dan ahli pertama;
See also  Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah 2021-2022

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.

Surat Edaran Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru
Lampiran Surat Edaran Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru

Dalam lampiran keputusan Menteri PAN-RB Nomor 981 tahun 2021 tanggal 14 Juni 2001 tentang Persyaratan, Sertifikasi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk Jabatan Fungsional Guru.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja calon PPPK.

Berdasarkan Surat Edaran Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021 tersebut jelas sudah bahwa syarat SPTJM untuk persyaratan Usul NIK PPPK tidak berlaku untuk jabatan Fungsional Guru.

Berikut dokumen Surat Edaran Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021.

Surat Edaran Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021 [download]

Demikian informasi singkat terkait dengan Surat Edaran Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Persyaratan SPTJM PPPK JF Guru Tahun 2021. Semoga menjadi angin segar buat semua pelamar PPPK guru dan penetapan NIK PPPK segera dilaksanakan.

Sumber: bkn.go.id

See also  Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI 2022