Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 7, Ini Daerah yang Menerima Pendaftaran!

Posted on

Calon Guru Penggerak Angkatan 7 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuka pendaftaran calon Guru Penggerak angkatan 7 melalui Surat Edaran Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 tanggal 4 maret 2022 dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima

Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

calon guru penggerak angkatan 7
Surat edaran calon guru penggerak angkatan 7

PGP angkatan 7 akan dilaksanakan pada sasaran 446 Kabupaten/Kota (daftar Kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana Lampiran 1). Pelaksanaan PGP angkatan 7 direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober 2022 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. PGP Angkatan 7 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon peserta guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut.

  1. Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 7 adalah guru sejumlah 20.000 peserta sesuai persyaratan pada Lampiran 2.
  2. Selama pendidikan para guru tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
  3. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
    • tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;
    • tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara. Registrasi akan dibuka mulai tanggal 14 Maret– 15 April 2022.
  4. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
  5. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Peran Calon Guru Penggerak

  1. Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
  2. Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;
  3. Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan;
  4. Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.
See also  Buku Saku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Kriteria Umum

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
  2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
  3. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
  4. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
  5. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
  6. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
  7. Aktif mengajar sebagai guru;
  8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Persyaratan

  1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
  2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
  4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
  5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.

Mekanisme Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 7

  1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
  2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
  3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
  4. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
    a) mengisi biodata pada laman;
    b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk
    c) mengunggah Ijazah S1/D4;
    d) mengunggah surat rekomendasi;
    e) mengunggah SK mengajar;
    f) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja (sesuai format).
  5. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu: 1) tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; dan 2) tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
  6. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (Unit Pelaksana Teknis/UPT).
See also  Tata Cara Pendaftaran Calon ASN PPPK Guru

Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi Guru Penggerak melalui Aplikasi

Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Mengakses dan login ke simpkb;
  2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
  3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
  4. Melakukan” ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
Jadwal seleksi calon guru penggerak angkatan 7
Jadwal seleksi calon guru penggerak angkatan 7

Informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 dapat Anda unduh melalui tautan berikut ini.

Surat Edaran Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 [DISINI]

Demikian informasi singkat mengenai Surat Edaran Nomor: 0623/B3/GT.03.15/2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7. Semoga semua teman-teman guru dapat memanfaatkan kesempatan ini. Tidak semua daerah memperoleh kuota dalam rekrutmen kali ini.