PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS

Posted on

PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 menjadi angin segar bagi para calon pelamar Pegawai Negeri Sipil yang masih kebingungan akan kepastian ada tidaknya pengadaan PNS tahun ini. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa tes seleksi CASN dan PPPK yang sedianya mulai dibuka akhir mei mengalami penundaan.

PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS

Hal ini mungkin membuat semua yang menunggu pendaftaran PNS merasa was-was jangan sampai tahun ini akan ada pembatalan penerimaan PNS. Nah dengan keluarnya PermenpanRB Nomor 27 tahun 2021 ini mungkin menjadi jawaban Anda semua.

PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021

Melalui permenpan nomor 27 tahun 2021 ini telah dijabarkan hal-hal mengenai ketentuan umum dalam pengadaan PNS. Mulai dari pengumumuman formasi, pendaftaran, verifikasi berkas, pelaksanaan tes seleksi, dan pengumuman peserta yang lolos.

Berikut beberapa poin penting yang perlu Anda simak dengan baik.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Aparatur   Sipil  Negara   yang  selanjutnya   disingkat   ASN adalah  profesi   bagi  pegawai  negeri   sipil    dan   pegawai pemerintah   dengan  perjanjian   kerja  yang   bekerja   pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai   Negeri   Sipil  yang   selanjutnya   disingkat   PNS adalah  warga negara  Indonesia  yang  memenuhi   syarat tertentu,  diangkat sebagai Pegawai ASN  secara  tetap  oleh pejabat  pembina kepegawaian untuk  menduduki  Jabatan pemerintahan.
  3. Jabatan   adalah  kedudukan  yang menunjukkan   tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang  pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  4. Jabatan  Fungsional  adalah   sekelompok  Jabatan   yang berisi   fungsi  dan  tugas  berkaitan    dengan   pelayanan fungsional   yang    berdasarkan     pada     keahlian    dan keterampilan tertentu.
  5. Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar   wilayah  Republik  Indonesia   dan  bekerja   sebagai tenaga profesional  di  bidangnya  yang bukan  merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
  6. Instansi  Pemerintah  adalah  Instansi  Pusat dan  InstansiDaerah.
  7. Instansi  Pusat adalah  kementerian,  lembaga  pemerintah nonkementerian,   kesekretariatan   lembaga   negara,  dan kesekretariatan  lembaga nonstruktural.
  8. Instansi   Daerah   adalah  perangkat daerah  provinsi   dan perangkat    daerah    kabupaten/kota     yang      meliputi sekretariat  daerah,  sekretariat  dewan perwakilan  rakyat daerah,  dinas daerah,  dan lembaga  teknis daerah.
  9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan   pengangkatan,   pemindahan,   dan pemberhentian  PNS   dan pembinaan manajemen  PNS  di Instansi  Pemerintah sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
  10. Pejabat Yang  Berwenang  adalah pejabat yang mempunyai kewenangan     melaksanakan      proses pemindahan,   dan  pemberhentian  PNSpengangkatan, sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Kompetensi  Dasar  adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,  keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS  Republik Indonesia.
  12. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,  keterampilan, perilaku  yang diperlukan  dalam pelaksanaan  tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan.
  13. Seleksi Kompetensi  Dasar yang selajutnya disingkat SKD adalah  seleksi yang  mengukur  kemampuan  dan karakteristik  dalam  diri seseorang berupa  pengetahuan, keterampilan,  dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS  Republik Indonesia.
  14. Seleksi  Kompetensi  Bidang  yang  selanjutnya  disingkat SKB  adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik  dalam  diri seseorang berupa  pengetahuan, keterampilan,   perilaku   yang  diperlukan   dalam pelaksanaan tugas jabatannya  sehingga individu  mampu menampilkan   unjuk    kerja   yang   tinggi   dalam   suatu Jabatan tertentu.
  15. Computer Assisted   Test yang  selanjutnya  disingkat CATadalah suatu  metode   seleksi/tes   dengan  menggunakan komputer. 
  16. Sistem     Seleksi    Calon   Aparatur     Sipil    Negara    yang selanjutnya  disingkat  SSCASN adalah  portal  pelamaran terintegrasi   berbasis   internet   yang    digunakan   dalam Pengadaan ASN.
  17. Nilai Ambang Batas  adalah  Nilai  Ambang Batas  kelulusan SKD.
  18. Masa   sanggah  adalah  waktu  pengajuan   sanggah   yang diberikan kepada pelamar untuk  melakukan  sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
  19. Panitia Seleksi Nasional  Pengadaan  Aparatur  Sipil  Negara yang selanjutnya  disebut Panselnas adalah  panitia  yang dibentuk  oleh Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan    Reformasi     Birokrasi    untuk     menyiapkan    dan menyelenggarakan seleksi Calon ASN  secara nasional.
  20. Badan   Kepegawaian   Negara  yang  selanjutnya   disingkat BKN  adalah  lembaga  pemerintah   nonkementerian  yang diberi       kewenangan       melakukan      pembinaan     dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
  21. Menteri  adalah  Menteri  yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
See also  Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 : Juknis Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

Selengkapnya dapat anda download dan pelajari sendiri mengenai rincian isi dari PermenpanRB Nomor 27 tahun 2021 ini. Silahkan download melalui link berikut.

Demikian informasi singkat mengenai PermenpanRB Nomor 27 tahun 2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi Anda semua.