Keputusan SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah

Posted on

SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah
SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah

Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (3/2) di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini. Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Mencintai Keberagaman Sejak Dini

Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan. Kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang bersifat komprehensif. Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman.

“Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dna karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita,” terang Mendagri Tito Karnavian.

See also  SE Mendikbud tentang Peniadaan UN 2021 dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19

Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, Pemda diharapkan dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian. “Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai,” tegas Mendagri.

Enam Keputusan Utama SKB Tiga Menteri 

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah 

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan

b)seragam dan atribut kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama 

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan paling lama 30 kekhususan agama (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan 

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

  • Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
  • Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota
  • Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS  dan bantuan pemerintah lainnya

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku

Sementara itu  Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait pemerintahan Aceh.

Unduh Paparan Mendikbud – SKB 3 Menteri [Disini]
Unduh Salinan SKB 3 Menteri [Disini]
Demikian informasi terkait dengan keputusan SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah peserta didik yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
See also  SE dan Juknis SNPDB Tahun Pelajaran 2020-2021