Kepmendikbudristek No 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

Posted on

Kepmendikbudristek No 262/M/2022 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali melakukan perubahan atas Kepmendikbudristek No 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran melalui Kepmendikbudristek No 262/M/2022 yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2022.

Beberapa perubahan yang direvisi terdapat pada lampiran 1 dan 2 demi kelancaran pemulihan pembelajaran utamanya pelaksanaan kurikulum merdeka.

Kepmendikbudristek No 262/M/2022

Kepmendikbudristek No 262/M/2022
Kepmendikbudristek No 262/M/2022

Beberapa poin penting yang wajib dicermati dalam perubahan kepmendikbudristek No 262/M/2022 atas Kempendikbudristek No 56/M/2022 yaitu sebagai berikut:

I. Struktur Kurikulum Merdeka

Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sebagai berikut.

A. Struktur kurikulum pada PAUD

Struktur Kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), terdiri atas:

1. Kegiatan Pembelajaran Intrakurikuler.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler merupakan bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”. Kegiatan yang dipilih harus memberikan pengalaman yang menyenangkan dan mampu

2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD). Penguatan pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dalam konteks tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional.

B. Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:

  1. pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai berikut:

1. Struktur Kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat

Struktur kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat dibagi menjadi 3 (tiga) fase:

  • Fase A untuk kelas I dan kelas II;
  • Fase B untuk kelas III dan kelas IV; dan
  • Fase C untuk kelas V dan kelas VI.

SD/MI dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.

Kepmendikbudristek No 262/M/2022
Kepmendikbudristek No 262/M/2022

Proporsi beban belajar di SD/MI/bentuk lain yang sederajat terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  • pembelajaran intrakurikuler; dan
  • projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan sekitar 20% (dua puluh persen) beban belajar pertahun.
See also  Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran P3K Tahun 2021
2. Struktur Kurikulum SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat

Struktur kurikulum SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D. Fase D yaitu untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX.

Struktur kurikulum SMP/MTs terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  • pembelajaran intrakurikuler; dan
  • projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) total JP per tahun.
3. Struktur Kurikulum SMA/MA/bentuk lain yang sederajat

Struktur kurikulum SMA/MA/bentuk lain yang sederajat terdiri atas 2 (dua) Fase yaitu:

  • Fase E untuk kelas X; dan
  • Fase F untuk kelas XI dan kelas XII.

Struktur kurikulum untuk SMA/MA/bentuk lain yang sederajat terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  • pembelajaran intrakurikuler; dan
  • projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun.
4. Struktur Kurikulum SMK/MAK

Perubahan kurikulum SMK/MAK diawali dengan penataan ulang Spektrum Keahlian SMK/MAK. Spektrum Keahlian adalah daftar bidang dan program keahlian SMK yang disusun berdasarkan kebutuhan dunia kerja yang meliputi: dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.

Spektrum Keahlian SMK/MAK merupakan acuan penyusunan struktur kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada SMK/MAK. Setiap program keahlian terdiri atas minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian.

Kepmendikbudristek No 262/M/2022

II. Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase, dimulai dari Fase Fondasi pada PAUD. Untuk Pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran.

Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus.

Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan CP reguler dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.

CP untuk PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C) ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

III. Pembelajaran dan Asesmen

A. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen

1. Prinsip Pembelajaran

Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Prinsip pembelajaran sebagai berikut:

  • pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan;
  • pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
  • proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistik;
  • pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra; dan
  • pembelajaran berorientasi pada masa depan yang berkelanjutan.
See also  Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022
2. Prinsip Asesmen

Asesmen atau penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Prinsip asesmen sebagai berikut:

  • asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya;
  • asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran;
  • asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya;
  • laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut; dan
  • hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

B. Perencanaan serta Pelaksanaan Pembelajaran dan Asesmen

  1. Asesmen di awal pembelajaran dapat dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik. Pada pendidikan khusus, asesmen diagnostik dilaksanakan sebelum perencanaan pembelajaran sebagai rujukan untuk menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI).
  2. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.
  3. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.
  4. Apabila pendidik menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah dan/atau membuat modul ajar merujuk pada modul ajar yang disediakan pemerintah, maka pendidik tersebut dapat menggunakan modul ajar sebagai dokumen perencanaan pembelajaran, dengan komponen sekurang-kurangnya terdiri dari tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen yang digunakan untuk memantau ketercapaian tujuan pembelajaran.
  5. Untuk SMK/MAK, mitra dunia kerja dapat mendukung pembelajaran, asesmen, dan uji kompetensi yang selaras dengan prinsip-prinsip asesmen.
  6. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK/MAK dilaksanakan secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.

C. Pengolahan Hasil Asesmen

  1. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan.
  2. Satuan pendidikan dan pendidik menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
  3. Untuk SMK/MAK, satuan pendidikan dan pendidik memilih Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang sesuai dengan konsentrasi keahlian. KUK menjadi kriteria minimum yang harus dicapai peserta didik pada setiap unit kompetensi.

Selengkapnya dapat Anda telaah lebih lanjut dalam Kepmendikbudristek No 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran berikut ini.

Download Kepmendikbudristek No 262/M/2022 perubahan atas Kepmendikbudristek No 56/M/2022 PDF.

Akhir Kata

Demikian penjelasan singkat terkait dengan Kepmendikbudristek No 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Semoga bisa memberi manfaat bagi bapak/ibu guru.