Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI 2022

Posted on

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI – Dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya, maka dipandang perlu adanya pemberian tunjangan profesi.

Ketentuan tersebut diatur dalam petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam Nomor 12 tahun 2022 melalui Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI

Berikut adalah gambaran umum yang perlu diperhatikan dalam Juknis TPG untuk guru dan pengawas PAI tersebut.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI

KETENTUAN PENERIMA

Kriteria Umum Penerima TPG-PAI

a. GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah,dan Kementerian Lain;
  • Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.

b. Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, atau kementerian Lain.

c. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum.

d. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

e. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah- Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

f. Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

g. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA. h.

h. Memenuhi beban kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.

i. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Semester Genap wajib dilakukan maksimal bulan Agustus. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara’
  • Semester Ganjil wajib dilakukan maksimal bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
  • Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B (Baik).
  • SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
  • SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. Jika belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.
See also  Agenda Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

j. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.

k. Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

l. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA..

m. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI
Contoh SKMT Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI

Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI

a. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

b. Guru PAI yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dan mengajar PAI;

c. Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat.

d. Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, mata pelajaran Bahasa Arab, atau Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;

e. Guru PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat pendidiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG;

f. Guru PAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;

g. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian;

h. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG;

i. Guru PAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lain atau Pemerintah Daerah;

PEMENUHAN BEBAN KERJA

Pemenuhan Beban Kerja GPAI

a. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;

b. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:

  1. Alokasi waktu mengajar untuk 1 Jam Tatap Muka (JTM) pada TK adalah 30 menit (Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Tahun 2011), SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit; (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Bab IV Pelaksanaan Pembelajaran);
  2. Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar(kelas). Satu rombel pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLBdiakui maksimal 3 JTM/Minggu;
  3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa Kebiasaan Baru, bahwa pelaksanaan 1 (satu) jam pembelajaran secara daring dapat disamakan dengan pelaksanaan 1 (satu) Jam Tatap Muka (JTM) selama berada pada daerah dalam kondisi khusus (wabah/bencana) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

c. GPAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat.

See also  Buku Saku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

d. Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;

e. Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;

f. Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 jam tatap muka.

Pemenuhan Beban Kerja Pengawas PAI

a. Pengawas PAI sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 mempunyai tugas melaksanakan kepengawasan pendidikan Agama Islam pada sekolah dan mempunyai fungsi dalam penyusunan program pengawasan, pembinaan dan bimbingan, pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;

b. Pengawas PAI sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang:

  1. Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait di Provinsi/Kabupaten/Kota;
  2. Memantau dan menilai kinerja guru PAI;
  3. Melakukan pembinaan terhadap Guru PAI;
  4. Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang;
  5. Memberikan pertimbangan dalam penilaian pelaksanaan tugas dan penempatan guru PAI kepada kepala sekolah dan pejabat yang berwenang;

c. Beban kerja minimal pengawas PAI pada sekolah adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;

d. Pengawas PAI pada sekolah melaksanakan tugas kepengawasan minimal 20 (dua puluh) guru PAI pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB sesuai dengan penetapan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota;

PERSYARATAN BERKAS

Untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah atau tercetak pada SIAGA, adapun dokumen terdiri dari:

1. Dokumen yang diunggah satu kali

a. Sertifikat pendidik guru profesional;
b. Ijazah pendidikan terakhir;
c. Surat penugasan sebagai Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah swasta ditetapkan oleh ketua yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten/kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di Sekolah Indonesia Luar Negeri diangkat/ditugaskan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.

d. SK Pengangkatan sebagai GPNS;

e. SK Pangkat terakhir (GPNS);

f. SK Kenaikan gaji berkala;

g. SK Penetapan Inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional guru Bukan PNS, bagi yang sudah memiliki;

h. SK PPPK sebagai GPAI;

i. GPAI/Pengawas yang melakukan mutasi pembayaran antar satker, harus melampirkan surat Keterangan asli tentang penghentian Pembayaran TPG dari satker asal yang menerangkan bahwa TPG dimaksud sudah tidak dibayarkan sejak bulan dan tahun tersebut;

j. Seluruh dokumen yang di unggah harus dokumen asli. Jika dokumen asli tidak ada, maka menggunakan dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap semester

  • Jadwal dan tugas tambahanMengajar;
  • Program pengembangan PAI bagi Kepala Sekolah;
  • Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) asli;
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli;

3. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan

  • Absensi sesuai dengan format pada aplikasi SIAGA yang secara umum dapat menunjukan minimal jam kedatangan dan kepulangan;
  • Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG PNS yang disahkan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG BPNS yang disahkan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama. Pelaksana Tugas (Plt) atau sejenisnya dapat menandatangani Keputusan ini. Contoh Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan contoh Daftar Guru dan Pengawas PAI Penerima Tunjangan Profesi Guru seperti dapat dilihat pada lampiran petunjuk teknis ini.

Ketentuan lainnya terkait dengan besaran, sumber dana, ketentuan pembayaran, dan mekanisme pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru dan pengawas PAI dapat Anda cermati melalui dokumen Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI berikut ini.

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI

Unduh Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI [DISINI]

Demikian informasi mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI 2022 yang dapat BataraGuru.Com bagikan. Semoga menjadi kabar baik bagi semua teman-teman guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam.