Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022

Posted on

Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022 – Kabar gembira bagi seluruh peserta didik yang berada di satuan Pendidikan madrasah dengan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022. Petunjuk teknis ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Untuk Peserta didik Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga masyarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Tujuan PIP Madrasah

Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan Pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi peserta didik yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan.

Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022
Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022

Dalam konteks ini, dapat menjadi instrument pemutus mata rantai kemiskinan. Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

See also  8 Poin Penting dalam SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB

Program Indonesia Pintar Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi Peserta Didik dalam rangka:

  1. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
  2. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program Pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama;
  3. Mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
  4. Membantu Peserta Didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran;
  5. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Kementerian Agama RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan peserta didik pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Untuk Peserta didik Madrasah Tahun Anggaran 2022, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Peserta didik Madrasah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalarn Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

See also  SE Kelengkapan Data AN 2021

Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar untuk Peserta didik Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.

Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022
Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022

Tujuan ditetapkan Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022 adalah untuk:

  1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan social Program Indonesia Pintar untuk Peserta didik Madrasah Tahun Anggaran 2022;
  2. Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar untuk Peserta didik Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
  3. Ruang Lingkup Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.

Informasi selengkapnya mengenai Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022, dapat Anda lihat melalui dokumen PDF berikut ini.

Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022 [DISINI]

Demikian informasi singkat tentang Kepdirjenpendis Nomor 873 Tahun 2022 tentang Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Sumber: Kementerian Agama RI